Ketika Hak Guru di Gugat, Adakah Perlindungan Hukum bagi Kami?

Guru adalah salah satu profesi atau pekerjaan yang tugasnya untuk mendidik. Guru berperan penting dalam perubahan karakter anak.
Seiring perubahan jaman yang semakin canggih dan perkembangan teknologi yang modern, membawa dampak pengaruh yang besar bagi perkembangan karakter anak. Di jaman modern ini, serasa seperti magic yang luar biasa dirasakan . 
Pertumbuhan dan perkembangan karakter anak di jaman sekarang berubah 180 derajat. Yang dahulu anak lebih berkarakter namun kenyataan yang pahit, sekarang didunia pendidikan anak malah kehilangan karektiristiknya. Anak kurang menghargai seorang guru, dikarenakan ajaran orang tua yang tidak mendidik dan orang tua yang memberikan hiburan yang tidak layak.
Kenapa saya bilang demikian?, orang tua jaman sekarang lebih memanjakan anak-anaknya. Misalkan seorang guru memberikan sanksi, teguran ataupun hukuman seperti contohnya bentuk jiwiran telinga ketika sanksi teguran tidak diindahkan anak tetap nakal disekolah , lalu anak tersebut mengadu kepada orang tua kemudian orang tua marah atas perlakuan guru terhadap anaknya yang tidak terima anaknya dihukum dengan bentuk tindakan jiwiran. 
Seharusnya sebagai orang tua yang bijak, pengaduan tersebut dijadikan bahan didikan untuk anaknya. Karena seorang guru tidak akan menghukum anak yang salah. 
Dan seorang guru pun tidak akan melakukan tindakan keras jika anak tersebut bersikap sopan dan hormat kepada gurunya. Sebab, sekolah memiliki peraturan dan tata tertib yang harus ditaati oleh murid. Begitu untuk merubah karakter anak menjadi lebih baik.

Mungkin bagi saya sebagai seorang guru, sanksi atau hukuman seperti itu adalah hal yang wajar asalkan jangan berlebihan seperti memukuli atau menendang murid secara berlebihan, yang dapat membahayakan fisik anak bolehlah dipidanakan. Atau jika ada seorang guru yang terlibat pelecehan seksual kepada anak itu sudah jelas dan melanggar kode etik sebagai pendidik. Konsekuensinya guru tersebut harus diserahkan kepihak yang berwajib karena sudah melanggar hukum.

Yang lebih miris lagi, kejadian seorang guru agama di pare-pare pada tanggal 28 Juli 2017 yang harus di vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan oleh pengadilan negeri pare-pare. Seorang guru tersebut hanya melakukan hal sepele hanya menggibaskan mukena ke siswa. Ini adalah salah satu contoh sebagian kecil kejadian guru yang dipidanakan, mungkin masih banyak kejadian yang serupa didaerah-daerah lain. 
Melihat hal ini  seolah-olah pemerintah tutup mata dalam kejadian ini, padahal guru berhak mendapat perlindungan.

Dengan kejadian seperti itu,  yang membuat saya bingung  dimana hukum?, padahal guru hanya menjalankan haknya sebagai pendidik dan sisi lainadakah perlindungan hukum untuk kami para guru?, padahal pemerintah dengan tegas menjelaskan Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. 
Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.
 Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.

Seorang guru yang seharusnya dilindungi oleh payung hukum, dalam kejadian seperti itu seolah-olah hukum dan pemerintah menutup mata dengan UUD perlindungan hukum terhadap guru. Mungkin kejadian seperti itu adalah contoh sebagian kecik guru dipidanakan oleh wali murid, masih butakah hukum di indonesia tentang hak dan perlindungan guru?
Seharusnya, orang tua murid pun harus berpikir jernih untuk mempidanakan seorang guru karena sudah kewajiban guru untuk mendidik anak menjadi manusia yang berkarakter yang lebih baik.
Di lihat dari permasalahan tersebut, jika orang tua bertindak seperti itu, mau dibawa kemana generasi bangsa ini.
 

Comments